CHECK AVAILABILITY
Berikut adalah beberapa Syarat dan Ketentuan atau Tata Tertib yang berlaku di Ardinata Kos per Maret 2025.
Semua penghuni/ penyewa wajib menyetorkan bukti identitas (KTP/ Kartu Pelajar) lewat Form Pendaftaran dan di isi dengan data yang valid.
Penghuni/ penyewa kos wajib membayar sewa setiap bulan/ tahun di tanggal yang sama sesuai dengan tanggal awal masuk atau paling lambat 5 hari.
Sewa kos bisa dibayar dengan uang tunai (Cash) langsung ke Pemilik/ Pengelola Ardinata Kos atau ke Office di Jl. Pulau Komodo, Gang Jeruk, Banyuning (Ardinata Kos 1) atau transfer ke rekening berikut:
BCA : 8270513701
BRI : 008801002972564
BNI : 1909218012
MANDIRI : 1450017205929
BPD BALI : 0140202866723
CIMB : 705488795500
PermataBank : 4130044811
blu by BCA Digital : 009002899953
SEABANK : 901905394739
JAGO : 109958680177
A.N: MADE WERDIANTA
Jika diperlukan invoice atau kwitansi pembayaran, mohon untuk menghubungi Admin/ CS.
Pembayaran sewa kos dilakukan paling lambat 5 hari setelah tanggal jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran uang sewa lebih dari 5 hari diartikan bahwa penyewa kos telah memutuskan untuk keluar.
Kamar dilarang dipinjamkan kepada orang lain. Hanya keluarga yang diizinkan menginap maksimum 1 hari, selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,-/malam. Setiap penginap diharuskan melapor kepada Admin/ CS.
Bagi yang membawa kendaraan roda 4 akan dikenakan tambahan biaya Rp. 150.000,-/ bulan (Mohon konfirmasi ke pemilik/ pengelola kos untuk ketersediaan tempat)
Tidak diperkenankan membawa teman/ orang lain untuk menginap tanpa seizin pengelola.
Kamar dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa: suami-istri/ kakak-adik/ teman. Lawan jenis bukan suami istri tidak diperkenankan menghuni dalam satu kamar, kecuali sudah mendapat ijin dari Pemilik/ Pengelola Kos.
Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, dilarang keras membuang puntung/ abu rokok di lantai. Gunakan asbak sendiri dan selalu membuang sampah di tempat sampah yang sudah disediakan.
Untuk kenyamanan bersama, dilarang berbuat gaduh, suara musik/ TV agar disesuaikan cukup untuk kamar masing-masing.
Mohon untuk tidak menjemur pakaian terutama bawahan dan handuk dekat dengan Pura/ Sanggah dan tidak lebih tinggi dari Pura/ Sanggah.
Mohon untuk selalu dilakukan pengecekan pada kran air dan peralatan rumah tangga lainnya yang menggunakan listrik sebelum meninggalkan kos.
Kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kelalaian penghuni/ penyewa menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Dilarang keras berbuat asusila di lingkungan kos, atau tindakan melawan hukum pidana.
Dilarang keras menggunakan/ mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan kos. Jika ada yang melanggar akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Dilarang membawa hewan peliharaan.
Pemilik kos dan/ atau penyewa kos dapat mengakhiri sewa menyewa kos setiap akhir waktu sewa kos, tanpa harus memberi alasan.
Pemilik/ pengelola kos berhak untuk memindahkan/ mengeluarkan barang-barang dari kamar jika telah habis masa kontrak.
Tidak diperkenankan menggunakan alamat kos dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
Demi keamanan bersama, mohon untuk selalu menutup pintu gerbang setiap masuk dan keluar kos dan seluruh area kos akan dipantau lewat CCTV 24 jam.
Semua hal yang di luar Tata Tertib ini harus diinformasikan atau mendapatkan ijin dari pemilik/ pengelola kos.
Jika diperlukan informasi atau pertanyaan lainnya atau jika ada keluhan, saran dan masukan bisa menghubungi Admin/ CS kami via Telpon atau WhatsApp di nomor 0851-8320-1118.
Syarat dan Ketentuan atau Tata Tertib ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
Buleleng, diperbaharui Maret 2025
Pemilik/ Pengelola Ardinata Kos